Blog-nya Philip Manurung

April 1, 2009

Surat Tantangan Buat Presiden SBY

Filed under: Cas! — Tag:, , , , , — Philip Manurung @ 12:59 pm

Bosan akan tontonan yang monoton pada sebagian besar stasiun televisi swasta pada Senin malam 6 Oktober lalu, saya memutuskan berganti ke kanal Metro TV. Seketika adrenalin saya terpacu begitu melihat tiga sosok yang sedang ditampilkan secara eksklusif dalam sebuah acara; Imam Samudra, Ali Gufron, dan Amrozi – mereka yang namanya telah menjadi kata sifat tercela serupa dengan keji, bengis, dan teroris.

Bukan kali itu saja perut saya mendadak mual bila memandang wajah dan kelakuan mereka tetapi kali ini gejala yang sama disertai perasaan benci nan geram. Apa pasal? Sebab datanglah keputusan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati mereka kembali ditangguhkan. Ini berarti setidaknya kerugian paling kecil yang ditimbulkan adalah negara harus mengeluarkan tambahan biaya untuk memperpanjang hidup para pemelihara-janggut-tak-terawat-bak-kambing itu.

Apakah ini tanda kemajuan dari sebuah negara yang amat sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia ataukah sebuah tanda kelemahan dari pemerintah yang takut akan keberingasan sekelompok kaum fanatik agama? Karena ternyata beberapa keputusan yang dikeluarkan pemerintah sepertinya dipengaruhi oleh aksi kelompok itu. Ambil saja contoh reaksi keputusan pemerintah terhadap Ahmadiyah yang baru keluar seiring tuntutan komandan lapangan FPI Munarwan terkait aksi kekerasan di lapangan Monas beberapa waktu lalu.

Dan apa yang paling membuat saya geram tidak karuan ketika menonton acara tersebut ialah komentar-komentar mereka yang menurut saya tidak sepatutnya dicuplik dan diperdengarkan dalam sebuah siaran nasional. Hanyalah pertimbangan bahwa pers telah berhasil dalam misinya mengungkapkan kepada pemirsa betapa arogan dan naifnya pemikiran yang diusung oleh ketiga saudara itu yang memaklumkan saya.

Dalam sebuah kesempatan Ali G****n mengatakan, mereka tidak menerima eksekusi yang dijatuhkan karena keputusan itu diberikan bukan berdasarkan hukum syariat namun hukum tholud alias hukum kafir! (Secara eksplisit si Ali juga mengatakan kalau konstitusi yang kita anut adalah hukum kafir!). Kalaupun dihukum mereka hanya menerima dihukum menurut syariat Islam.

Maafkan saya jika saya tidak bisa menahannya lagi dan harus mengungkapkannya secara emosional, tetapi “DIMANA PEMERINTAH YANG SEHARUSNYA MEMBELA PANCASILA? Jelas-jelas ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap Pancasila. Ini adalah G30S/PKI model baru dalam bungkus agama!”

Kita tidak boleh menganggap komentar ketiga anti-Pancasilais itu sebagai pendapat pribadi belaka. Sebab sudah terbukti di pengadilan bahwa mereka merupakan bagian dari sebuah gerakan. Dan jika seekor gagak berteriak “Koak!” pastilah sekelompok burung gagak juga berteriak “Koak!”. Maka patutlah kita menyeret Ali, Amrozi, Imam dan seluruh gerakannya beserta semua mereka yang setia mendukungnya untuk diadili di hadapan Garuda Pancasila.

Kita (masih) bisa menerima tragedi bom Bali yang membunuh 200 anak dan tamu bangsa. Kita (harus) menerima lepasnya pulau Sipadan-Ligitan. Kita (terbiasa) menerima praktek korupsi yang merampas kekayaan rakyat. Tetapi kita tidak bisa menerima pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara kita. Tidak dalam tahun ini, abad ini, maupun 1000 tahun yang akan datang.

Karena mereka yang kehilangan bisa dihibur, pulau yang lepas bisa diperjuangkan kembali, korupsi bisa diberantas, tetapi apakah artinya Indonesia tanpa Pancasila? Ia akan seperti bumi tanpa matahari.

Tidak perlu menjadi seorang ahli ilmu pemerintahan untuk mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab pemerintah. Menurut akal pikiran logis yang diajarkan guru-guru saya mengenai wawasan kebangsaan, merupakan kewajiban seluruh warganegara Indonesia untuk mengamalkan, menjaga wibawa, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih-lebih hal itu ditujukan bagi pemerintah.

Tulisan ini adalah sebuah surat tantangan kepada presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono mengingat kedudukan beliau sebagai mandataris MPR. Sebab sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang bahwa seorang presiden sebelum menjalankan tugas dan fungsinya mengucapkan sebuah sumpah yang salah satu isinya berjanji untuk melindungi Pancasila dan konstitusi yang berlaku.

Tetapi bukan saya yang mengajukan tantangan – manakala mengharapkan publisitas yang meniupkan ketenaran – melainkan Amrozi dkk, beserta gerakannya yang kita musuhi bersama, sedang menikmati angin sembari menertawakan Pancasila. Janganlah biarkan orang berjanggut itu turun ke dunia orang mati dengan selamat!

2 Komentar »

  1. kan dah mati……mereka semua dan jangan salah kalau FPI itu dibubarkan nanti banyak ekstrimis2 lagi n SBY punya strategi membiarkan FBR sebagai penyeimbangnya nah kalau mereka pada perangkan hebat n pemerintah tidak dicap anti demokrasi..menurutkuloh ya

    Komentar oleh dody — April 21, 2009 @ 3:43 pm

  2. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
    dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
    mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    Komentar oleh David — April 25, 2009 @ 9:02 am


Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Tema: Banana Smoothie. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.